Hari Ini Bareskrim Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Jadwal pemeriksaan Ahyudin pukul 13.00 WIB. Dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan tiga orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni, Pengurus ACT Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Kemudian, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Kasus ACT Mencuat, Webinar Partai Perindo Besok Ungkit soal Donasi Publik Tak Rawan Disunat
"Syahru Ariansyah Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT," ujar Andri.
Diketahui, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.