Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
“Ketika anak mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual dan hak mereka diabaikan, dampaknya bisa jangka panjang - dari trauma mental, putus sekolah, hingga tumbuhnya generasi yang tidak percaya pada hukum dan keadilan,” katanya.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, ribuan kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan setiap tahun, dengan tren yang meningkat di lingkungan rumah tangga dan sekolah. Angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, mengingat masih banyak kasus tidak terlaporkan karena budaya diam dan lemahnya mekanisme aduan.
Dia menekankan, pentingnya pendekatan yang lebih preventif dan sistemik, seperti pelatihan guru dan orang tua tentang pola asuh tanpa kekerasan, unit layanan perlindungan anak di sekolah, serta sistem pengaduan yang ramah anak.
Perlindungan anak dinilai harus menjadi bagian dari kebijakan lintas sektor dari pendidikan, hukum, kesehatan hingga pembangunan desa karena anak bukan tambahan dalam pembangunan. Anak dinilai sebagai fondasinya.
Dia menegaskan, agar peringatan Hari Anak Nasional 2025 ini tidak hanya diisi dengan seremonial belaka, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik dan kultural untuk menjamin hak-hak anak secara utuh dan setara.