Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi hingga hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS di 21 rekening.
Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar untuk kendaraan bermotor.
Editor: Rizky Agustian