Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNI Cetak Laba Bersih Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9%
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat

Senin, 01 Februari 2021 - 13:11:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat
Terdakwa perkara LC fiktif BNI, Maria Pauline. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Maria melalui kuasa hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dan membebaskan Maria.

"Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara," katanya.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga merugikan negara Rp1,7 triliun dengan cara mengajukan pencairan berupa LC melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut