Hakim Tegur Johnny G Plate: Anda Singgung Seolah Dicari-cari Kesalahannya, Kami Tak Ada Tendensi Politik
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur terdakwa Johnny G Plate di persidangan, Selasa (4/7/2023). Hakim mempersoalkan eksepsi Johnny yang menyinggung seolah pengadilan ini mencari-cari kesalahan mantan Menkominfo tersebut.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa.
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Hakim Fahzal Hendri.
Menurut Fahzal, sidanglah yang akan membuktikan apakah Johnny bersalah atau tidak di perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.
Respons Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun: Saya Tidak Melakukan
"Kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah, akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan. Begitu pak," sambungnya.