Hakim Peringatkan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur di Sidang: Jangan Hubungi Kami!
Dia pun memastikan apabila para terdakwa tetap berupaya menghubungi maka pesan tidak akan bisa sampai kepada para majelis hakim
"Kalau ada yang menghubungi, terdakwa atau keluarganya, maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Jaksa memerinci, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.