Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan majelis hakim ini tidak bulat.
Pasalnya, Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait vonis terhadap Nadiem Makarim.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Andi, Selasa (30/6/2026).
Andi menyoroti terkait penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat.
"Ditambah ternyata Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," kata dia.