Habiskan Uang Ayah Rp150 Juta untuk Judol, Pemuda di Bandung Lapor Polisi Ngaku Dirampok
Kamis, 03 Juli 2025 - 15:12:00 WIB
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan RS, di antaranya satu unit motor Honda Vario biru, ponsel Realme C75 warna gold, dompet berisi KTP, ATM dan STNK atas nama RS. Kemudian print out rekening koran, seragam satpam, yang digunakan RS saat bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
"Membuat laporan palsu bisa berujung pidana dan merugikan banyak pihak," ucapnya.
Editor: Donald Karouw