Habiburokhman Wanti-Wanti Penumpang Gelap Reformasi Polri: Harus Kita Kawal
"Narasi yang mereka dengungkan berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yakni posisi Polri yang di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR," ucapnya.
Menurut dia, narasi seperti itu justru berpotensi besar melemahkan Korps Bhayangkara dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Cek SPPG Polri, Prabowo Intip Proses Masak Selat Solo hingga Tinjau Hidroponik
"Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama, yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo," tutur dia.
Habiburokhman mengakui, di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran.
"Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000," tutupnya.
Editor: Rizky Agustian