Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu," katanya.
Selain itu, Bareskrim juga diminta bersikap profesional dalam menegakkan hukum. "Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana," ucapnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Editor: Kurnia Illahi