Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Misbahul Huda. Kejaksaan menyebut, perbuatan Misbahul memang melanggar hukum, tetapi bukan tercela.
"Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang mengatakan, Misbahul mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Sementara PLD tak boleh rangkap jabatan lantaran gajinya berasal dari APBD melalui Dana Desa.
"Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho," ucap Anang.
DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!
"Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan, harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejati Jatim. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," imbuhnya.
Kejati Jatim pun menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Sudah, sudah (SKP2) per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Anang.
Sebelumnya, guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD. Akibat rangkap jabatan tersebut, Misbahul dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD maupun APBDes.
Kasus ini menuai sorotan, salah satunya dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menyesalkan penetapan tersangka tersebut.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Editor: Reza Fajri