Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK
Agus turut meminta pemerintah mengkaji kembali ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menurut dia, setelah efisiensi anggaran dilakukan, kemampuan fiskal daerah ikut menurun sehingga batas belanja pegawai otomatis menyusut, sementara kebutuhan pembayaran gaji tidak berkurang.
Dalam jangka panjang, dia mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Namun, dia menegaskan rekrutmen tetap perlu dilakukan apabila sektor pendidikan dan kesehatan masih kekurangan tenaga.
“Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” jelasnya.
Menurut Agus, penyelesaian persoalan gaji PPPK tidak cukup dilakukan dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru atau meminta daerah mencari pendapatan tambahan. Dia menilai pemerintah perlu menata ulang prioritas belanja negara, memperbaiki sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta merestrukturisasi belanja aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Editor: Puti Aini Yasmin