Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Senin, 16 Maret 2026 - 10:57:00 WIB
Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas
MK menyatakan gugatan Roy Suryo cs terkait pasal di KUHP dan UU ITE yang menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tidak dapat diterima karena tak jelas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

"Menimbang bahwa meski pun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," pungkasnya.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifa menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke MK dan terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan kliennya menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut