Gugatan KIP soal Ijazah Jokowi Ditolak, Bonjowi Siapkan Langkah Baru
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan para termohon belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.
Pada intinya, majelis mengungkap permohonan informasi publik para pemohon ke Polda Metro Jaya diajukan pada 29 Agustus 2025. Namun, permohonan informasi itu tidak ditanggapi sampai pada 2 Oktober 2025 menyampaikan keberatan.
Majelis menilai termohon atau Polda Metro Jaya masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan yang disampaikan para termohon.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP," ujar hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu majelis memandang tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara," tutur Samrotunnajah.
Editor: Rizky Agustian