Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 - 06:16:00 WIB
Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
Buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru. Terbaru, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.

Putusan tersebut membuka jalan berlanjutnya proses ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).

Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.

Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.

"Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos. Dengan penolakan ini, maka Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Supratman akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2019 lalu. Namun, hingga kini dia belum ditahan.

Tannos berstatus buronan sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia kemudian ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut