Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Diterima Bawaslu, Sembilan Parpol Berpeluang Ikuti Pemilu 2019

Jumat, 01 Desember 2017 - 14:08:00 WIB
Gugatan Diterima Bawaslu, Sembilan Parpol Berpeluang Ikuti Pemilu 2019
9 perwakilan paropol yang hadir di KPU RI. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan lagi pada sembilan partai politik (parpol), yang sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. KPU mempersilakan sembilan partai tersebut untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan menjadi peserta.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengabulkan gugatan kesembilan parpol tersebut. KPU memberi waktu selama 14 hari kepada sembilan parpol untuk melengkapi berkas persyaratan.

"Ini atas perintah Bawaslu," kata Hasyim di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).

Kesembilan parpol tersebut, di antaranya Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Idaman, Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Indonesia Kerja. Sebelumnya kesembilan parpol melayangkan gugatan keberatan kepada Bawaslu, karena tak lolos verifikasi KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

KPU kemudian kembali menyerahkan dokumen administrasi persyaratan yang harus dilengkapi. Jika dalam 14 hari, ternyata kesembilan parpol tersebut mampu melengkapi persyaratan, maka ada peluang menjadi peserta pemilu.

"Hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu," tutup Hasyim.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut