Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

Jumat, 05 Juni 2026 - 16:07:00 WIB
Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Gugatan itu terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berharap putusan tersebut akan mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. 

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

Dia menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. 

"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya. 

Lebih lanjut, untuk mengawal proses  tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri. 

"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya. 

Diketahui, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos. Dengan penolakan ini, maka Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Supratman akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2019 lalu. Namun, hingga kini dia belum ditahan.

Tannos berstatus buronan sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia kemudian ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut