Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 15:20:00 WIB
Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya
Sidang gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di PTUN (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum persidangan, Bonatua Silalahi mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk meminta pembatalan Surat Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Menurut dia, permohonan itu didasarkan pada temuan lima sampel ijazah yang disebutnya tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

Bonatua berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234 Tahun 1997 yang, menurutnya, mengatur legalisasi dokumen harus disertai tanggal.

Atas dasar itu, Bonatua menilai penetapan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 tidak sah. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak penggugat untuk disusun kembali dengan memperbaiki aspek formal yang sebelumnya menjadi catatan majelis hakim dalam putusan dismissal.

"Kita berharap keputusan itu dibatalkan karena ternyata melalui hasil temuan saya, yaitu barang bukti lima sampel ijazah, itu semuanya tidak bertanggal dilegalisirnya," kata Bonatua.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut