Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!
Advertisement . Scroll to see content

Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap

Senin, 29 Maret 2021 - 12:12:00 WIB
Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K Margono. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, maka perlu untuk direnungkan.

Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Namun, jika ini dilakukan dengan sengaja dan bisa memberikan teror kepada khalayak, maka perbuatan tersebut bisa dimasukkan kepada tindak pidana terorisme yang berakibat hukuman maksimum 20 tahun penjara," ucap Ricky.

Dini hari tadi sekira pukul 00.45 terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G1 kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kebakaran kilang Balongan ini terjadi sehari setelah bom di Makassar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut