Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!
Advertisement . Scroll to see content

Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap

Senin, 29 Maret 2021 - 12:12:00 WIB
Geger Kebakaran Kilang Balongan, Perindo: Harus Diselidiki dan Diungkap
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K Margono. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkap insiden kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang terjadi Senin (29/3/2021) dini hari tadi.

"Semoga saja polisi dapat segera mengungkap kejadian tersebut, dan masyarakat dapat merasa lega, karena mengetahui apa penyebab kebakaran tersebut," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Perindo Ricky K Margono, Senin ( 29/3/2021).

Ricky menjelaskan, berdasarkan keterangan PT Pertamina kepada media hingga saat ini kejadian ledakan kilang minyak itu belum diketahui penyebabnya. Namun, pada saat kejadian disebutkan sedang dalam keadaan hujan disertai petir.

Kemungkinan lainnya yakni adanya faktor human error hingga kemudian ledakan disertai kebakaran hebat terjadi di kilang minyak milik PT Pertamina Balongan tersebut.

"Kebakaran bisa saja disebabkan, karena force majeure atau faktor alam, tapi juga tidak menutup kemungkinan dengan adanya faktor kelalaian manusianya. Atau, mungkin juga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu misalnya," kata dia.

Kendati demikian, Ricky tidak ingin menuduh pihak mana yang bersalah dalam kejadian ini. Namun, guna mengungkap kasus ini tentu penyidik harus lebih jeli mendalami kasus ini  dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.  

"Dalam hal ini kepolisian selaku pengemban tugas penyelidikan tentu saja dibantu oleh pihak-pihak terkait harus bekerja keras menemukan penyebabnya," ujarnya.

Menurut Ricky, bila ledakan kilang minyak milik Pertamina di Balongan disebabkan faktor alam, maka perlu untuk direnungkan.

Akan tetapi, jika kejadian ini disebabkan human error akibat kelalaian manusia, bisa dikenakan Pasal 188 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Namun, jika ini dilakukan dengan sengaja dan bisa memberikan teror kepada khalayak, maka perbuatan tersebut bisa dimasukkan kepada tindak pidana terorisme yang berakibat hukuman maksimum 20 tahun penjara," ucap Ricky.

Dini hari tadi sekira pukul 00.45 terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G1 kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kebakaran kilang Balongan ini terjadi sehari setelah bom di Makassar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut