Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) resmi menjalin sinergi besar dengan 84 lembaga zakat di Indonesia. Kolaborasi ini ditandai lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kantor Urusan AgamaPemberdayaan Ekonomi Umat (KUA PEU) Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/7/2026).
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat peran KUA agar tidak sekadar menjadi tempat pengurusan administrasi pernikahan dan keagamaan, melainkan menjelma sebagai pusat ekosistem pengentasan kemiskinan berbasis zakat produktif.
Program nasional ini sejalan dengan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menginstruksikan agar seluruh lini layanan Kemenag memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, menjelaskan bahwa program KUA PEU sejatinya telah digulirkan secara konsisten sejak tahun 2021. Namun, pada tahun 2026 ini, keterlibatan lembaga amil zakat mengalami lonjakan signifikan yang menjadi bukti tingginya kepercayaan publik.
"Sejak awal digulirkan, program ini secara konsisten menempatkan Kantor Urusan Agama sebagai pusat ekosistem pemberdayaan ekonomi umat dengan mengintegrasikan fungsi pelayanan keagamaan dan misi nyata pengentasan kemiskinan melalui pendayagunaan zakat produktif," ujar Waryono.
Dia menjelaskan, pada 2026 sebanyak 84 lembaga zakat bergabung sebagai mitra program. Jumlah tersebut terdiri atas 17 LAZ nasional, delapan lembaga zakat tingkat provinsi, serta 59 Baznas dan LAZ tingkat kabupaten/kota. Seluruh mitra akan berkolaborasi dalam pelaksanaan Program KUA PEU di 242 KUA yang tersebar di 20 provinsi.
Menurut Waryono, seluruh lokasi pelaksanaan telah memperoleh persetujuan sehingga penandatanganan PKS menjadi dasar hukum sekaligus komitmen bersama dalam menjalankan program.
"Seluruh 242 titik KUA telah berstatus disetujui. Hari ini menjadi tonggak penting dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan hukum resmi pelaksanaan program," katanya.
Dia menilai meningkatnya jumlah lembaga zakat yang terlibat menunjukkan semakin besarnya kepercayaan terhadap KUA sebagai mitra strategis dalam menyalurkan zakat produktif kepada mustahik.
"Ini adalah pencapaian yang sungguh membanggakan. Sebanyak 84 lembaga zakat memilih bersinergi dengan Kementerian Agama dalam program mulia ini. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan dan keyakinan bahwa KUA merupakan mitra strategis dalam menyalurkan manfaat zakat kepada mustahik yang tepat sasaran," ungkapnya.
Waryono berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan program pemberdayaan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
"Melalui penandatanganan PKS ini, kami berharap sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan LAZ tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program pemberdayaan yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik. KUA harus menjadi titik temu berbagai potensi kebaikan agar manfaat zakat semakin luas dirasakan masyarakat," ujarnya.
Penandatanganan PKS dilaksanakan secara serentak dengan mekanisme berbeda di setiap tingkatan. LAZ nasional menandatangani PKS secara luring bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Sementara itu, BAZNAS dan LAZ tingkat provinsi menandatangani PKS secara daring bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sedangkan BAZNAS dan LAZ tingkat kabupaten/kota menandatangani PKS secara daring bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini diikuti secara nasional melalui konferensi video oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, pimpinan BAZNAS dan LAZ di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta kepala KUA yang menjadi lokasi pelaksanaan Program KUA PEU Tahun 2026. Turut hadir di Jakarta perwakilan LAZ nasional, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta perwakilan Direktorat Penerangan Agama Islam dan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Editor: Kastolani Marzuki