Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Kemenhut Siaga Karhutla, Ingatkan Titik Panas Mulai Terdeteksi di Riau
Advertisement . Scroll to see content

Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil Dilindungi, WN Rusia Jadi Tersangka

Jumat, 03 April 2026 - 16:11:00 WIB
Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 202 Reptil Dilindungi, WN Rusia Jadi Tersangka
Gakkum Kemenhut menggagalkan penyelundupan 202 reptil dilindungi ke Dubai, UEA. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan penyelundupan 202 reptil ke luar negeri. Satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial OS ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan 202 reptil ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten tanpa dokumen sah. Reptil tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati.

"Dalam kasus ini, satu warga negara asing (WNA) Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kini telah melimpahkan OS beserta barang bukti ke Kejaksaan," tulis akun Instagram Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), @gakkum_kehutanan, dikutip Jumat (3/ 4/2026).

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. 

Dia berkata, praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia. Ia menegaskan bahwa penindakan tegas melalui Gakkum merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Dwi.

Selain penindakan, kata dia, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

"Partisipasi publik penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Kemenhut memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut