Forum Rektor Indonesia Sebut Komunikasi Kunci Memahami UU Cipta Kerja
“Ini kesempatan sangat baik bagi para rektor untuk memberi masukan kepada pemerintah, baik tentang substansi maupun aspek hukum UU Cipta Kerja," katanya.
Dialog dengan para rektor berjalan hangat dan solutif. Para rektor mengapresiasi langkah menaker membuka keran sialturahmi dengan kampus melalui para rektor.
Menurut dia, ini pertama kali para rektor diundang untuk membicarakan secara rinci mengenai substansi UU Cipta Kerja, sekaligus mengklarifikasi banyaknya isu-isu tidak benar yang beredar luas.
Para rektor juga berharap mendapat UU tersebut setelah diserahkan oleh DPR ke pemerintah.
"Dengan RUU Cipta Kerja kita harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," kata Ida.
Belum lagi ada 7,05 juta pengangguran pada 2019 ditambah 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Selain Rektor IPB, diskusi Forum Rektor dihadiri rektor UGM, UTI, Universitas Al Azhar, Unessa, Perbanas, Unand, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Unsrat, UB, Unila, Universitas Al Ghifari Bandung, dan Universitas Pertamina.
Editor: Anton Suhartono