Firli Bahuri Tak Laporkan 1 Apartemen dan 6 Tanah atas Nama Istri ke LHKPN
Rabu, 27 Desember 2023 - 14:47:00 WIB
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," katanya.
Diketahui, Dewas memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terbukti melanggar kode etik berat. Firli diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli dinyatakan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan.
Editor: Faieq Hidayat