Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK Kamis Besok
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar pada Kamis (14/12/2023) besok. Firli diduga langgar etik terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, termasuk utang.
“Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang etik saja,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Albertina menjelaskan, nantinya sidang etik terhadap Firli Bahuri bakal digelar setiap hari. Seluruh rangkaian persidangan sudah diagendakan.
“Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” katanya.
Dewas KPK Beberkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Apa Saja?
Lebih jauh, dia menegaskan seluruh saksi sudah siap untuk dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Barhuri. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian SYL.
Dewas KPK Lanjutkan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Sidang Etik
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” katanya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Rampung Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Bungkam
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucapnya.
Terkait Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Hari Ini
Tumpak menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahur. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Editor: Donald Karouw