Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang sah.
“Itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto di kawasan Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Karyoto juga memastikan Polda Metro Jaya sejauh ini sudah siap. Hal itu termasuk tim hukum yang akan bertanding di meja hijau.
“(Tim hukum) Secara organisasi kita sudah lengkap,” katanya.
PN Jakarta Selatan Terima Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Mulai 11 Desember 2023
Saat ditanyai mengenai alasan pencekalan Firli Bahuri, Karyoto enggan menjawab. Dia meminta awak media untuk bertanya kepada bagian Imigrasi.
“Urusan Imigrasi aja,” katanya.
Polda Metro Jaya Siap Lawan Praperadilan Firli Bahuri
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya saat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terdapat sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri kepada Hakim. Di antaranya, Firli meminta agar Hakim menyatakan penetapan tersangka Polda Metro Jaya tidak sah.
Lalu, Firli meminta Hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Firli juga meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Tak Terima Jadi Tersangka
Bahkan, Firli meminta agar Hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023).
“Sidang pertama, 11 Desember 2023,” demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (25/11/2023).
Editor: Donald Karouw