Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos
Advertisement . Scroll to see content

Firli Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat 1 Desember

Selasa, 28 November 2023 - 17:34:00 WIB
Firli Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat 1 Desember
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa polisi sebagai tersangka Jumat (1/12/2023) mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Adapun dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut