Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan Pengunjung Bergemuruh di PN Jaksel
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Raut Wajah Ferdy Sambo Tegang usai Divonis Mati
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq