Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompolnas Terima 1.291 Aduan terkait Polri Sepanjang 2025, Mayoritas Keluhkan Penyelidikan dan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas : Efek Jera agar Tak Ada Lagi Tindakan Serupa

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:39:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas : Efek Jera agar Tak Ada Lagi Tindakan Serupa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, Kompolnas menghormati keputusan dari Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, ketukan palu itu dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat di dalam persidangan. 

"Jika Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut