Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas : Efek Jera agar Tak Ada Lagi Tindakan Serupa
Di sisi lain, Kompolnas menghormati keputusan dari Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, ketukan palu itu dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat di dalam persidangan.
5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Mati, Nomor 4 Bunuh Brigadir J Sangat Rapi dan Sistematis
"Jika Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor: Faieq Hidayat