Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut melalui akun Instagram resminya, Sabtu.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan logo Halal Indonesia berlaku secara nasional. Logo itu wajib disematkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim, Sabtu.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman logo halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia.