Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang

Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:50:00 WIB
Fakta-Fakta Logo Halal dari Kemenag, Bermotif Unik Lurik Gunungan Wayang
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut melalui akun Instagram resminya, Sabtu.

2. Logo halal wajib dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan logo Halal Indonesia berlaku secara nasional. Logo itu wajib disematkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim, Sabtu.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman logo halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

3. Logo halal mempunyai filosofi


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukan keberagaman hidup manusia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut