Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni
Advertisement . Scroll to see content

Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi

Jumat, 26 April 2024 - 15:57:00 WIB
Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi
Muhammad Asri Irwan, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perekonomian negara dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat. Perekonomian negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan pemerintah dalam perekonomian digolongkan menjadi empat kegiatan. Yang pertama adalah alokasi sektor produksi serta barang dan jasa untuk pemenuhan kepuasan masyarakat. Berikutnya yaitu distribusi pendapatan/transfer penghasilan (income distribution). Adapun yang ketiga stabilisasi perekonomian melalui upaya penggabungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal dan lainnya. Sementara yang keempat adalah percepatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam praktik peradilan, memang relatif sulit untuk membuktikan unsur merugikan perekonomian negara. Sepanjang pengetahuan saya, putusan terkait unsur merugikan perekonomian negara terdapat referensi sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1164K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986. Putusan itu mengadili perkara Toni Gozal alias Go Tiong Kien, di mana majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang membangun tanpa hak/tanpa izin yang berwajib di wilayah perairan milik negara. Dikatakan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, negara tidak dapat memanfaatkan dan mempergunakan sebagian wilayah perairan Ujung Pandang (saat ini Makassar) untuk kepentingan umum sehingga perbuatannya dinilai merugikan perekonomian negara. 

Adapun pertimbangan Hukum Mahkamah Agung a quo menyebutkan bahwa: “perbuatan terdakwa tersebut adalah melawan hukum, karena ia membangun di atasnya tanpa hak/tanpa izin yang berwajib sebagai akibat dari perbuatannya tersebut sebagian dari wilayah perairan pelabuhan Ujung Pandang tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan umum. Bahwa wilayah perairan tersebut adalah milik negara, sehingga penggunaan daripadanya oleh terdakwa jelas merugikan perekonomian negara”. 

Pada awal 2018, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nur Alam (NA), Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum KPK mengakumulasi kerugian yang diderita oleh negara akibat perbuatan NA dengan total Rp4,2 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara secara materiil yang telah dibuktikan dengan audit investigatif dari BPKP sebesar Rp1,5 triliun diakumulasi dengan kerugian non-materiil yaitu kerugian ekonomi lingkungan yang terdiri atas aspek ekologis, ekonomis, dan biaya rehabilitasi lingkungan dengan total Rp2,7 triliun. 

Beranjak dari kasus tersebut, kita seakan diingatkan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas kerugian keuangan saja, tetapi juga kerugian perekonomian negara yang pada kasus ini jaksa penuntut umum memasukkan perhitungan kerugian lingkungan bahkan hingga biaya pemulihan kerusakan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut