Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi
Muh. Asri Irwan, S.H., M.H.
Praktisi Hukum di Jakarta
SAYA tertarik membahas topik ini didorong oleh hasil pengamatan dalam praktik penuntutan maupun persidangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan sepanjang pengamatan saya, sangat minim ditemukan perkara korupsi yang diputus oleh pengadilan terbukti bersalah karena merugikan perekonomian negara. Yang lazim adalah putusan bersalah karena tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara pada tindak pidana korupsi pada umumnya dimaknai sebagai kerugian keuangan negara saja, sedangkan kerugian perekonomian negara seolah diabaikan.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlihat bahwa redaksi unsur “perekonomian negara” sudah terlegalisasi di dalamnya. Hal ini dapat dilihat dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 UU tersebut, yakni “dihukum karena tindak pidana korupsi ialah: (1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Lalu kemudian terjadi pembaruan hukum sehingga lahirlah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Meski terdapat pembaruan beberapa kali, elemen “merugikan perekenomian negara” tidak terdegradasi dari rumusan pasal dalam regulasi itu. Elemen tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tetap menduetkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Jadi seolah pasangan elemen ini adalah pasangan sejati dan abadi.
Pembentuk undang-undang tersebut, dalam penjelasannya, menentukan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah, dan; (b) berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Dari konteks tersebut di atas, maka perbuatan “merugikan” secara sederhana dapat disebutkan sebagai perbuatan yang mengakibatkan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga unsur “merugikan keuangan negara” diartikan sebagai menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.