Eks Wakapolri Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
"Lalu di KUHAP baru pasal 39 semua saksi dan ahli yang kita ajukan wajib diperiksa penyidik. Berdasarkan dua dasar tersebut akhirnya kita ajukan gelombang kedua," sambungnya.
Sementara itu, Jahmada menerangkan dua saksi yang dihadirkan pada Selasa (10/2/2026) salah satunya pernah berada di Komisi Informasi Jakarta.
Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa, Pengacara Sindir 130 Saksi Masih Meragukan
"Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana, ini kita nantikan. Ahli lain saya tidak spil namanya karena orangnya sangat penting di bangsa dan negara ini saat ini," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin