Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:06:00 WIB
Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi (foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kemungkinan itu muncul usai adanya pengembalian uang dari mantan staf ahli Budi yakni Robby Kurniawan.

"Terkait dengan pemanggilan saksi tentu itu terbuka kemungkinan penyidik untuk terus menelusuri dan mendalami terkait dengan uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak swasta ini kepada pihak-pihak di sisi penyelenggara negaranya, baik di lingkup DJKA ataupun yang cross di Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (20/5/2026).

KPK juga belum memastikan apakah uang yang dikembalikan Robby mengalir ke pihak lain, termasuk Budi Karya. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari para saksi untuk mendalami aliran dana yang disebut ratusan juta rupiah tersebut.

"Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (9/3/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut