Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
21. Rekening BCA 8220842411 a.n. PT Herbiyono Energi Industri
Penempatan dilakukan pada 14 April 2014–6 Oktober 2015 dengan jumlah Rp516.000.000.
Selain didakwa melakukan TPPU, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp137.159.183.940 (Rp137 miliar) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Jaksa menilai, uang Rp137 miliar itu haruslah dianggap suap karena tidak dilaporkan.
Untuk diketahui, ini merupakan perkara suap kedua kalinya yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, Nurhadi juga pernah divonis bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi dan dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Editor: Aditya Pratama