Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

Kamis, 09 Juli 2026 - 19:59:00 WIB
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uanggratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf diduga menggunakan uang gratifikasi untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak. 

Hal ini disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan apa saja barang bukti yang disita pihaknya terkait perkara ini.

"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026). 

"Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," tuturnya.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bergerak, yakni satu Harley Davidson, satu Rubicon, satu gitar senilai Rp10 juta, dan satu sepeda Brompton senilai Rp30 juta. 

Saat ini Ma'ruf Cahyono ditahan untuk 20 hari pertama di rutab cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 9-28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, MC disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut