Eks Plt Karutan Ristanta Terima Uang Tutup Mata Rp30 Juta agar Tahanan Pakai Alat Komunikasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Karutan KPK Ristanta dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ristanta terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.
“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya.
Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank.