Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:01:00 WIB
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati, Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin ditahan Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Satu di antaranya mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, lima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE sebagai Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.

"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka," ujar Kajati dikutip dari iNews Celebes, Selasa (10/2/2026).

Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA atau PPK dalam proyek tersebut. Namun tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut