Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?
Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02:00 WIB
Menurutnya, KPK tak bisa serta merta menahan Yaqut. Menurutnya, banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka.
"Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
Editor: Reza Fajri