Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pemanggilan dilakukan pada pekan ini.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Asep saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Saat disinggung mengenai penahanan, dia menegaskan akan memanggil Yaqut terlebih dulu.
Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!
"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.
Menurutnya, KPK tak bisa serta merta menahan Yaqut. Menurutnya, banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka.
"Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
Editor: Reza Fajri