Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan pertimbangan dalam memutuskan membagi rata kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut, pembagian kuota haji untuk menjaga keselamatan jemaah haji.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ucap Gus Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut menambahkan, ibadah haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, di mana penetapan bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karena itu, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji.
Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka, Dikawal Banser
"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (nota kesepahaman) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA, itu MoU," ujarnya.
Dia menuturkan, kasus yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil suatu kebijakan. Pasalnya, meski kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kemanusiaan, belum tentu kebijakan itu tidak dipersoalkan.
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan, kebijakan yang diambil meskipun itu dengan melakukan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut," tuturnya.
Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Perdana di PN Jakarta Selatan, Puluhan Banser Berjaga
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama