Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jeritan Hati Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Belum Mendapatkan Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor 

Rabu, 08 Juli 2026 - 21:01:00 WIB
Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor 
Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini harus diketahui bahwasanya ada yang namanya surat pertanggung surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh pelaksana pengadaan ini, di mana apabila terjadi pemahalan harga mereka bertanggung jawab untuk mengganti, dan sudah diaudit setelah dilaksanakan, diaudit dan kemudian hasil auditnya yang dilaksanakan oleh BPKP tidak ditemukan adanya temuan kepatuhan yang signifikan termasuk tidak ditemukan adanya pemahalan harga," tuturnya.

Karena itu, dengan melihat konstruksi yang dibuat di LHA kerugian negara, dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan divonis 10 tahun penjara itu.

"Ya, itu makanya pada saat diuji di pengadilan kan ditanyakan apakah kemudian harga laptop ini, di bawah atau di atas? Ini kan lebih murah, jadi mereka ngakui bahwasanya itu lebih murah," ucap Agung.

"Kalau dia lebih murah bagaimana kemudian terjadi pemahalan harga? Kan kerugian negara itu terjadi kalau terjadi pemahalan harga. Selisih dari pemahalan harga itu yang menyebabkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut