Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Eks anak buah Ferdy Sambo ini divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
"Hal meringankan pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.