Dugaan Korupsi Pertamina, Praktisi Hukum: Belum Ada Temuan BPK Terkait Kerugian Negara
Proses Blending BBM oleh Pertamina Tidak Menyalahi Aturan
Dalam kasus tuduhan mengubah kualitas RON 88 dan RON 90 menjadi RON 92 ini, sebagai bentuk tuduhan Kejaksaan Agung tersebut tidak berdasar.
“Dalam kasus ini, bukanlah pengoplosan. Melainkan blending, praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Jika oplosan campuran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, namun blending sesuai aturan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas BBM itu sendiri, sesuai Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” ucapnya.
Dampak Isu Pengoplosan Bisa Rugikan Pertamina
Praktisi hukum tersebut menganggap kasus ini bukan tindak pidana korupsi melainkan soal UU Perlindungan konsumen. Namun awal mula Kejaksaan mengeluarkan statement yang dilakukan pertamina adalah pengoplosan membuat konsumen atau masyarakat langsung hilang kepercayaan terhadap SPBU Pertamina dan merugikan Pertamina.
Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Harus ada pertanggungjawaban dari Kejaksaan Agung terkait statement awal yang mengatakan kasus ini pengoplosan. Maka Kejaksaan Agung harus mempertanggungjawabkan dampak dari pertanyaan tersebut, Pertamina bisa rugi yang dimana kerugiannya bisa melebihi angka yang dituduhkan terhadap 9 tersangka tersebut,” ucapnya.
Dia berharap, dengan perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung yang mengemban tugas sebagai kekuasaan penegakkan hukum, tidak mudah terintervensi dalam menjalankan tugasnya.
Editor: Anindita Trinoviana