Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan DKI Jakarta
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326,972 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kelebihan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26,719 miliar.
Kelebihan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
Editor: Rizal Bomantama