Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Geledah Kantor Dinas Pertamanan DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hari ini, Kamis (20/01/2022). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan penggeledehan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti," kata Ashari di Jakarta, Kamis (20/1/2022)
Barang-barang yang dianggap sebagai bukti langsung disita oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Intervensi Proyek Pembebasan Lahan, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Rp7,1 Miliar
"Melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ashari.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326,972 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kelebihan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26,719 miliar.
Kelebihan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).
Editor: Rizal Bomantama