Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Advertisement . Scroll to see content

Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:14:00 WIB
Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut