DPR Yakin MA Punya Pertimbangan Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum
Sebelumnya, MA memotong vonis Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.
MA Kabulkan PK Anas Urbaningrum, Masa Tahanan Berkurang 6 Tahun
"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 OKtober 2020.
Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri atas Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," tutur Andi Samsan.
Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Editor: Djibril Muhammad