DPR Soroti Kasus Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung: Hukum Pelaku Secepatnya!
"Bisa. Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," pungkasnya.
Diketahui, perempuan muda berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga disekap dan dianiaya pacarnya selama kurang lebih 3 tahun. Korban kini kritis dengan luka parah di sekujur tubuh hingga mengalami kebutaan permanen pada kedua mata.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi dari orang tak dikenal yang menyebut YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat kecelakaan. Namun, fakta yang ditemukan justru berbeda jauh dari kabar awal tersebut.
Keluarga kemudian melacak keberadaan korban hingga ditemukan di kontrakan kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada Rabu (10/6/2026). Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di berbagai bagian tubuh.
Adik korban, Syahrul Ulum, mengatakan pihak keluarga awalnya mengira kakaknya masih bekerja di Jakarta setelah terakhir kali hilang kontak sejak 2023.
“Kami kaget waktu dengar kakak jadi korban penganiayaan. Kami tahu kakak kerja di Jakarta selama ini, ternyata sudah lama tidak kerja dan tinggal di Bandung,” ujar Syahrul, Kamis (18/6/2026).
Editor: Rizky Agustian