DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM
Dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selamat maupun keluarga korban meninggal dunia, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.
Selain itu, Mafirion meminta pemerintah segera mengevaluasi total sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran, memperkuat edukasi masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap agen dan jalur pengiriman tenaga kerja non-prosedural.
“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan perkembangan pemantauan kecelakaan kapal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Sebanyak 23 dari 37 WNI yang berada di kapal itu selamat.
Sedangkan tujuh lainnya ditemukan meninggal. Saat ini, Otoritas SAR dan Polis Maritim Malaysia masih mencari tujuh WNI lain yang masih hilang.
Editor: Rizky Agustian